Sabtu, 23 Mei 2015

Adat perkawinan dalam msyarakat singkil. HASMAUDIN

A. Adat Perkawinan Dalam Masyarakat Suku Singkil.

Dalam masyarakat singkil terdapat 3 corak perkawinan, yaitu perkawinan biasa, perkawinan angga dan perkawinan melalakan.

Perkawiana biasa, adalah perkawinan yang di laksanakan dengan upacara adat, baik dengan adat penuh maupun secara sederhana saja.

Perkawinan angga, yaitu juga bisa juga disebut kawin panjak ialah perkawianan yang tidak di setujui,tertama oleh orang tua gadis atau karna si gadis telah di tunangkan denagn orang lain. Perkawinan ini membutuhkan kenekatan dari seorang pemuda, yaitu dia datang ke rumah orang tua gadis untuk menyerahkan diri dengan membawa sebilah pisaudan gunting serta kain kafan untuk diri sendiri. Dia siap dibunuh oleh ornag tuanya jika tidak mau di nikahkan, dia rela mati demi cintanya. Biasanya kawin angga disetujui karnaterpaksa dan si pemuda harus membayar mahar yang sanggat tingi.

Perkawinan melalaken, yaitu semacam kawin lari. Biasanya ke dua remaja itu langsung pergi menghadap kepala KUA untuk dinikahkan. Biasa perkawinan ini terjadi karna si gadis telah hamil (kecelakaan), yang setelah diteliti mereka harus dinikahkan.
Untuk perkawinan angga dan utnuk perkawinan melalaken tidak dipastikan menurut adat. Hubungan keluarga denagn sanak keluarganya biasanya menjadi rengganga yang cukup sangat lama, dan  baru baik apabila mereka telah mempunyai anak.

Adapun kegiatan adat perkawinan dalam masyarakt Singki adalah sebagai berikut:

1.      Merisik dan Naik Sirih (Meminang)

Terjadinya perjodohan antara seorang pemuda dengan seorang wanita di daerah singkil ini adalah melalui perkenalan langsung atau melalui pilihan orangtua nya masing-masing. Setelah dilakukan beberapa lama pendekatan  (merisik) mulai dari sanak famili atau saudara dekat lainnya, terutama hubungan antara kedua belah pihak orang tau, maka orang tau si pemuda menunjuk sorang laki-laki yang terpandang terhotmat dan mempunyai pengalaman sebagai penghubung, yang disebut seulangkei

Seulingkeimelaksanakan tugasnya sebagai penghubung anatara keluarga kedua belah pihak guna membicarakan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh keluarga si pemuda. Dia menjumpai tua si gadis dengan membawa sirih adat, dan bertindak selaku orang tua si pemuda ketika menyatakan maksud untuk meminang si gadis di runah itu. Ia juga menanyakan tentang  besarnya perkawinan itu nanti. Namun pihak orang tua dari si gadis tidak langsung menjawab apa yang dikehendaki seulangkei, biasanya pihak orang tua atau keluarga si gadis meminta waktu 2-3 hari untuk mendapatkan kesempatan bermusyawarah dengan nieniek mamak dan sanak famili mereka.

Pada waktu yang telah dijinkan seulangkei kembali lagi kerumah orang tua si gadis dengan menyerahkan sirih adat untuk kedua kalinya. Ia menanyakan kembali tentang apa yang di tanyakan pada tempo hari untuk memperoleh kepastian. Orang tua si gadis memberi jawaban lewat juru bicaranya (yaitu kepala desa) terhadap pernyataan-pernyataan seulangkei, misalnya bahwa pinangan nya di terima, besarnya mahar yang akan di berikan, waktu peminangan dan perkawinan. Selanjutnya hasil pertemuan tersebut dilaporkan oleh seulangkei terhadap pihak orang tuasi pemuda. Selanjutnya pada hari yang telah ditentukan, maka diadakanlah acara naik sirih (peminangan). Seulangkei bersama kepala desa, petua adat dan kerabat terdekat datang kerumah orang tua si gadis dengan membawa sirih adat yang tersusun rapi dilengkapi serta dengan mayang pinang yang dibungkua dengan kain sutera yang berlapis untuk tujuan meminang si gadis secara resmi. Sampai dirumah yag dituju, kepala desa menyerahkan sirih adat kepada kepala desa setempat dengan tata cara yang sangat sopan dan penuh kiasan-kiasan.

Setelah menyerahkan sirih, maka dimulailah acara pemingan oleh juru bicara yang disebut janang dengan mengungkapkan kembali apa yang telah di ketahui ketika acara meurisik dan mengharapkan agar gadis yang dimaksud dapat di persuntingkan oleh si pemuda. Setelah dinyatakan persetujuan maka pada waktu itu juga dibicarakan tentang uang hangus, mahar, waktu perkawinan, dll. Pertemuan tersebut diakhiri dengan doa selamat.

2.      Antar Tanda

Bila mana pernikahan dalam tempo setahun atau lebih setelah acra meminag, maka hubungan antar pemuda dan pemudi itu diperkuat dengan cincin tunangan yang di berikan oleh si pemuda. Untuk itu dilakukan dalam satu acara adat yang di sebtu antara tanda yang di selenggarakan di hadapan para kepala adat, nieniekmamak dan sanak famili.

3.      Mufakat Nagari

Beberapa lama sebelum waktu pernikahan, maka pihak keluarga si gadis mengadakan mufakatnagari atau musyawarah kampong yang di hadiri oleh nieniek mamak, atau snak famili dan orang-orang patut dalam kampung. Mengundang orang-orang kampung itu dilakukan dengan membawa cerana sirih ke setiap rumah yang diundang. Oleh pihak keluarga, melalui janang, diserahkan tugas menyelengrakan pesta perkawinan anak nya kepda warga desa di bawah pimpinan kepala desasebagai ketua adat.



4.      Mengantung Tirai

Diantara kegiatan mempersiapkan acara perkawinan adalah kegiatan gantung tirai di rumah pengantin perempuan oleh istri kepela desa. Termasuk dalam acara ini ialah membuat tempat pelaminan, tempat tidur, dan lain-lain. Tempat pelaminan berbentuk pintu gadung tiang-tiang galah pintu gadung  itu dibuat dengan kain warna kuning untuk keturunan raja, warna hijau unutk keturunan para ulama dan warna meraah untuk rakyat biasa. Selain itu untuk hiasan dikamar pengantin di pakek juga sampangan yaitu 9 batang bamboo yang disusun berlapis-lapis dan dibuat selendang yang berwarna-warni. Bila sampangan itu hanya memakai 8 buah galah, maka itu menandakan bahwa perkawinan itu dilakukan dalam bentuk lebih sedrhana, yaitu hanya memotong kambing, sedangkan memakai galah 9 buah menunjukksn pesta besar, dan yang di potong untuk khanduri adalah karabau atau lembu. Sebagai petanda lain untuk mengetahui apakah pesta perkawinan itu besar atau kecil. Ilaha pada poni kening wanita di saat di saat duduk bersandingan di pelaminan. Kalu poni-nya berbnetuk segi empat dan sampai ke alis mata, berarti pasta itu besar. Sedangkan kalu poni-nya tidak bersegi empat dan tidak sampai ke alis mata, itu artinya pesta itu kecil atau sederhana saja.

5.      Malam Berinai

Malam berinai adalah malam dimana jari, telapak tangan dan kaki pengantin wanita di blur dengan inai (gaca) yang berwarna merah. Suasana malam berinai itu biasanya riang gembira, karena diantara wanita yang mengena kan inai ada yang pande membuat humor (berlawak), dan dipertunjukkan pula kesenian diki (zikir) yang mengunakan rabana dan kata-katanya mengisahkan kelahiran Rasull.
     
Pesrta kesenian diki itu duduk di atas tilam khusus dan membaca buku
berzanji dengan membunyikan gendering. Kegiatan itu pun berlangsung sampai larut malam, dan kepada mereka disajikan minuman dan makanan ringan seperti kue-kue. Mlama berinai biasanya langsung berjalan selama 3 malam berturut-turut.

6.      Mendudukan (peusijuek)

Mendudukan ialah melaksanakan peusijuek khusus kepada pengantin (yang memakai pakaian haji) oleh ibu, nenek mamakserta sanak keluarga nya. Dalam acara msndudukanini, selain dipeusijuek, juga diberikan makanan lunak seprti bubur, sarikaya, dll. Kepada kleuarga itu diberikan beras, kelapa, uang dan lain-lain, oleh para tetamu yang datang berkunjung ke upacara tersebut.

7.      Akad Nikah
Sudah menjadi ketentuan adat bahwa upacara akad nikah di daerah Singkil Pesisir dilaksanakan dimasjid. Sebelum si pemuda (mempelai) diantar untuk menikah, dia harus menyembah ke dua orang tuanya untuk memohon ijin dan keberktan bagi kehidupan rumah tangga nya kelak.Setibanya di masjid, rombongan mempelai telah di nantikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan hadirin lainnya. Mempelai didudukan diatas tilam yang khusus, yang dikiri dan kanannya diletakkan bantal yang bersulam emas. Pimpinan rombongan menyampaikan sepatah kata mengenai maksud kedatangan mereka ke masjid itu. Oleh pihak kepala desa dara baro, disambut dengan gembira kemudian menyerahkan penyelengaraan akad nikah kepada kepala KUA.
Setelah menelti jumlah mahar oleh kepada KUA, dilaksanakan akad nikah (iajab qabul) dihadapan 2 orang saksi serta hadirin yang ada. Sirih adat yang di bawa oleh pihak dara baro diantarkan kerumah linto sebagai tanda terimakasih linto baro. Setibanya dirumah linto, semua rombongan juga di berikan makan.
Telah menjadi tradisi pula bahwa pada sore hari sebelum diantar kerumah dara baro, si linto diarak keliling desa dengan iringan kasidah berjanji dan rebana, lalu kembali ke rumahnya untuk menyaksikan tari rondai dan dampinig.
8.      Antek Mempelai.

Pada malam harinya setelah sholat isya, linto diantar beramai-ramai kerumah dara baro yang disebut  antek mempelai. Linto dengan didampingi oleh kaum perempuan dan laki-laki biasanya berjalan kaki kerumah dara baro sambil membaca shalawat Nabi. Sampai dihalaman rumah pengantin, mereka disambut dengan permainan tarian geulombang atau silta. Dipintu perkarangan, linto disong-song oleh perempuan adat dengan membawa cerana sirih. Setelah bersalaman dengan dengan rombongan semua, maka mereka dipersilahkan memasuki halaman rumah.

Di halaman rumah, sebelummenaik tangga, linto dipeusijuk denagn beras kuning  serta diberikan nasehat dengan kata-kata gembira dan lucu. Setelah itulinto menaiki tangga rumah dan menempati ruangan yang telah di tentukan untuk duduk bersnading ditempat pelaminan, sedangkan para rombongan memilih tempat duduk masing-masing. Sebelum duduk bersanding dipelaminan, linto disalami oleh darabaro, kemudian makan bersama sambil berganti suap. Kedua pengantin juga di kipasi oleh dua orang putri (gadis cilik) dan berpakaian adat pengantin.



Adapun mengenai hidangan makanan pada acara khanduri antek mempelai secara adat telah di tentuakna sbb: Untuk kepala desa dihidangkan (dalam talam) gulai kepala kambing (otak), untuk t imeum munasah gulai dagu kambing dan gulai ayam, sedangkan hidangan untuk rombongan lainnya sebagai hidangan biasa.

9.      Giling surut ( Tueng Dara baro)

Seelah beberapa perkawinan berlangsung, maka dara baro diantar untuk mengunjungi rumah orang tua lintoyang disebut giling surut. Para pengantar mereka  terdiri dari kaum wanita saja. Pada kesempatan itu kepada dara baro diberikan pakaian selengkapnya oleh mertuanya
B.Perlengkapan Perkawinan Dalam Masyarakat Singkil
·         Untuk acara naik sirih (antar tanda) perlu dipersiapkan cincin emas tanda pertunangan.
·         Untuk acara berinai perlu inai, alat peusijuek, dan makanan (seriakaya). Dirumah dara baro dipersiapkan pelaminan, (tirai,pinto gadong,sampangan, dll).
·         Acrara antek mempulai diperlukan barang bawakan linto, dan alat peusijuek.
·         Persiapan Khanduri untuk acra malam adat





Penulis       : HASMAUDIN. Unit 02 (dua). Adat Perkawinan Dalam Masyarakat Suku Singkil.


Senin, 04 Mei 2015

Kerajaan Linge II

NAMA  :HASMAUDIN
NIM      :1405060
TUGAS TI SEJARAH
Kerajaan Linge II




KERAJAAN Linge di Gayo merupakan Kerajaan tertua dan kerajaan dengan wilayah kekuasaan terluas di Aceh. Kerajaan Linge di Gayo merupakan salah satu Kerajaan Utama pendukung berdirinya Kerajaan Aceh Darussalam. Tanpa dukungan Kerajaan Linge maka sudah dapat dipastikan Kerajaan Aceh Darussalam tidak akan pernah ada dalam sejarah Aceh. Keberadaan Kerajaan Linge di Gayo sangat erat kaitannya dengan keberadaan Kerajaan Aceh Darussalam. Bahkan, Raja pertama Kerajaan Aceh Darussalam adalah orang Gayo asli dan putra kandung Reje Linge yang bernama Merah Johan atau yang dikenal dengan gelar Sultan Ali Mughayatsyah.
Kerajaan Linge di Gayo adalah satu-satunya Kerajaan yang diberikan kuasa oleh Sultan Aceh pada masa itu untuk mencetak mata uang sendiri. Kuasa itu tidak pernah diberikan kepada Kerajaan kecil lainnya di semenanjung Aceh. Wilayah kekuasaan Kerajaan Linge di Gayo meliputi semua wilayah Aceh saat ini yang terbentang mulai dari Aceh Tamiang sampai ke Sabang dan kemudian dari Aceh Jaya sampai ke Aceh Singkil ditambah dengan semua wilayah pegunungan yang ada di semenanjung Aceh yang sekarang meliputi Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara.
Di semula pesisir pantai Aceh baik pantai timur maupun pantai barat, anak-anak dan keturunan Reje Linge di Gayo menegaskan kekuasaan mereka dengan menjadi Raja di berbagai wilayah pesisir Aceh seperti Merah Mersa (Pendiri dan Raja Kerajaan Islam Perlak), Merah Silu (Pendiri dan Raja Kerajaan Pasai), Merah Dua (Raja Kerajaan Samalanga), Merah Jernang (Pendiri dan Raja Kerajaan Daya di Aceh Jaya), Merah Bacang (Pendiri dan Raja Kerajaan Nagan Raya), Sibayak Lingga (Pendiri dan Raja di Kerajaan Tanah Karo dan sekitarnya). Hal itu menjadikan posisi Kerajaan Linge di Gayo sebagai sentral kekuatan dan ekonomi bagi semua Kerajaan-Kerajaan yang lebih kecil yang berada di pesisir pantai Aceh.
Keberadaan Kerajaan Linge di Gayo yang demikian kokoh dan berwibawa menjadikan Kerajaan Linge di Gayo sumber utama pelindung dan pendukung berdirinya Kerajaan Aceh Darussalam. Banyak ahli sejarah, adat dan bahkan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang mengelu-elukan sejarah Kerajaan Aceh Darussalam dengan sultannya yang terkenal yaitu Sultan Iskandar Muda tapi melupakan sejarah yang sebenarnya yaitu siapa yang berada dibalik berdirinya Kerajaan Aceh Darussalam itu?, Apakah Kerajaan Aceh Darussalam itu berdiri
dengan sendirinya atau ada pihak-pihak yang mendirikannya?. Jika semua pertanyaan-pertanyaan itu dijawab dengan jujur dan hati nurani yang jernih maka jawabannya akan bermuara pada sejarah Kerajaan Linge di Gayo.
Dalam sejarah Kerajaan Aceh Darussalam tidak pernah didengar adanya peperangan antar kerajaan satu dengan yang lainnya karena memang semua kerajaan kecil yang ada di pesisir pantai Aceh merupakan kerajaan-kerajaan yang dipimpin oleh keturunan Reje Linge. Kalaupun adanya peperangan antar kerajaan yang Islam dan Non-islam. Dan semua kerajaan-kerajaan kecil yang ada di pesisir pantai Aceh pada saat itu sangat menghormati keberadaan Kerajaan Linge sebagai Kerajaan terbesar, terkuat dan tertua di Tanah Aceh. Bahkan bendera Kerajaan Linge merupakan satu-satunya bendera Kerajaan yang pertama kali berdiri dan berkibar di Aceh mengalahkan semua bendera kelompok lainnya di Aceh. Bahkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan bendera Kerajaan Aceh Darussalam merupakan 2 bendera yang berdiri dan berkibar kemudian di Aceh. Jadi, setiap usaha kelompok tertentu yang berupaya untuk “mengganti” identitas tanah Aceh dengan suatu “identitas” baru diatas tanah yang sudah sekian ratus tahun memiliki identitasnya sendiri, maka dapat dipastikan usaha tersebut merupakan usaha yang sia-sia belaka dan akan berujung pada kegagalan.
Sejarah Aceh sudah membuktikan dan memberikan gambaran nyata, setiap usaha yang dilakukan oleh orang-perorang atau kelompok tertentu yang berusaha merubah sejarah dan identitas Aceh ke dalam suatu sejarah dan identitas baru dengan melupakan atau menafikan sejarah keberadaan Kerajaan Linge di Gayo maka dapat dipastikan usaha kelompok-kelompok tertentu itu akan menemui kegagalan. Tidak kah kelompok itu yakin dan percaya bahwa sudah 2 kali mereka mencoba untuk melakukan upaya “perubahan” di Aceh dengan “meninggalkan”, “melupakan” dan “menafikan” keberadaan Kerajaan Linge di Gayo dan semua keturunan-keturunannya maka perjuangan mereka menjadi sia-sia dan selalu berujung pada kegagalan?, tidak kan mereka mau berpikir dan belajar dari kenyataan sejarah itu?.
Keberadaan sejarah Kerajaan Linge harus diakui oleh pemerintah Aceh sekarang ini dengan menempatkan keturunan Kerajaan Linge di Gayo sebagai pemegang kunci “khasanah” Aceh dan sekaligus memberikan payung hukum berupa Qanun Provinsi Aceh yang bertujuan mengakui dan melindungi keberadaan Kerajaan Linge Gayo sebagai Kerajaan Tertua di Aceh dan rakyat Gayo merupakan penduduk asli Aceh dan kelompok pertama yang mendiami daerah Aceh. Dengan adanya Qanun provinsi tersebut maka sejarah akan kembali pada tempatnya semula sehingga Pemerintah Aceh dapat menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari dengan dipandu oleh “pemegang kunci khasanah” Aceh tersebut. Sehingga setiap persoalan yang timbul pada masa pemerintahan yang bersangkutan dapat diselesaikan dengan keterlibatan semua komponen masyarakat termasuk semua keturunan Kerajaan Linge Gayo sebagai “orang yang dituakan” dan dihormati dalam struktur sosial politik Aceh.
Kondisi perpolitikan dan kemelut yang terjadi anta relit politik di Aceh merupakan salah satu alasan  mengapa semua keturunan Kerajaan Linge Gayo untuk “angkat bicara” dan ambil bagian dalam menenangkan situasi tersebut. Semangat yang harus diusung adalah “Enti sawah koro jamu ngaru itanoh te”, artinya bahwa semua keturunan Kerajaan Linge Gayo dimanapun berada harus bersatu-padu menegakkan marwah dan kewibawaan Kerajaan Linge Gayo sebagai Kerajaan Besar dan Tertua di Aceh.

Usaha untuk mengembalikan kewibawaan bukanlah hal yang mudah, tepi diharapkan melalui pelaksanaan Konferensi Internasional Pertama tentang Kerajaan Linge Gayo; Sejarah, Budaya dan Tantangan Pembangunan Kontemporer dengan mengambil tema utama “Gayo Community Plan 2020; One Identity, One Expectation, One Destination” diharapkan mampu sedikit memberikan secercah harapan baru bagi kembalinya kejayaan dan kewibawaan Kerajaan Linge Gayo. Mari hilangkan egoisme pribadi, perbedaan-perbedaa yang ada diantara semua keturunan Kerajaan Linge Gayo demi tujuan yang lebih besar lagi yaitu terwujudnya masyarakat yang baldatun toyyibatun warrabun ghaffur di Tanoh Gayo.